Memiliki properti apapun itu bentuknya merupakan impian semua individu. Meskipun sekarang sudah ramai konsep light asset atau digital asset, namun ‘real‘ property masih tetap tidak tertinggalkan.
Banyak opsi yang bisa dilakukan untuk memiliki properti. Mulai dari membeli cash, kredit melalui perbankan hingga membeli properti yang di lelang untuk mendapatkan harga yang ‘miring‘.
Properti dari hasil default (gagal bayar) pemilik sebelumnya — kemudian di lelang — ternyata memiliki banyak ‘penggemar’. Kali ini, saya akan memaparkan hasil survei sederhana yang saya lakukan di Thread mengenai worth it kah membeli properti lelang. Here the statistic!
Sebanyak 65% dari warganet mengaku membeli properti via lelang sangat worth it dilakukan. Bahkan ada yang mengaku pernah memiliki pengalaman seperti ini. Ia ketagihan membeli properti kembali melalui proses lelang. Mengingat pengalaman pertamanya berburu ‘barang’ lelang, ia berhasil mendapatkan harga dibawah NJOP — Nilai Jual objek Pajak — bak mendapat jackpot karena properti tersebut didapatkan dengan harga miring.
Lebih dari separuh warganet setuju jika membeli properti lelang worth it, asal dengan catatan properti tersebut ‘kosongan’ alias tidak berpenghuni (jika properti berupa rumah, ruko atau sejenis). Jika properti tersebut masih berpenghuni (debitur yang gagal bayar masih menempati huniannya) maka akan menimbulkan banyak drama. Tidak terkecuali drama eksekusi pengosongan properti tersebut. Seringkali debitur yang gagal bayar masih ngotot mempertahankan huniannya.
Untuk memperkuat ke-worth it-an membeli properti lelang, salah satu pejabat lelang pun ikut nimbrung di utas yang saya buat terkait hal ini.
Sebagai pejabat lelang 😁, worth it banget. Cari yg kosong, atau debiturnya kooperatif. Proses lelang itu cepet, karena pelunasan hanya 5 hari kerja batas waktunya, setelah lunas ambil kuitansi ke kpknl, lalu ke Dispenda bayar BPHTB biasanya sehari kelar. Validasi BPHTB dibawa ke KPKNL, terbit kutipan. Ambil sertipikat ke Penjual (Bank), bawa ke BPN untuk proses balik nama. Selesai.
Membeli properti lelang juga terbilang aman, asalkan calon pembeli jeli dan mampu memilah properti mana yang mereka inginkan. Secara surat-surat juga terjamin validasinya karena biasanya debitur yang gagal bayar (KPR) akan mengagunkan beberapa surat penting mereka ke Bank. Pun, jika calon pembeli properti lelang memiliki dana terbatas, proses transaksi jual beli properti lelang tersebut masih bisa di klaimkan sebagai KPR.
Beli property dr lelang sih harusnya aman.. asal tau trik nya… dan yah beberp bank bisa kpr di bank yg bersangkutan.. untuk surat2 aman gak? Amann.. karena biasanya nasabah yg mengagunkan property nya di cek dulu surat2 nya.. dan pihak bank pasti ngecek ke bpn jg.. relatif aman kalo surat2.. dan ya benar… kalo masi ada penghuni or barang2.. lebih baik dihindari…
So, bagaimana menurut kalian? apakah membeli properti lelang worth it?